Kesejahteraan guru kembali menjadi perhatian pemerintah pada 2026 melalui penyesuaian tunjangan profesi bagi guru ASN maupun Non ASN yang telah memenuhi ketentuan.
Perubahan tersebut tidak hanya menyangkut besaran tunjangan, tetapi juga mekanisme penyaluran yang kini dilakukan setiap bulan langsung ke rekening penerima.
Kebijakan baru itu diharapkan memberikan kepastian pembayaran sehingga guru dapat menerima haknya lebih cepat tanpa harus menunggu pencairan setiap triwulan.
Bagi banyak tenaga pendidik, informasi mengenai nominal tunjangan menjadi hal yang paling banyak dicari. Nilainya berbeda sesuai status kepegawaian dan ketentuan yang berlaku.
Selain besaran tunjangan, guru juga perlu memahami syarat penerima, proses verifikasi data, hingga jadwal pencairan agar pembayaran tidak mengalami kendala.
Berikut rincian besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2026 beserta perbedaan ketentuan bagi guru ASN dan Non ASN sesuai kebijakan pemerintah.
Besaran Tunjangan Profesi Guru
Pemerintah menetapkan nominal Tunjangan Profesi Guru berdasarkan status kepegawaian. Guru ASN dan Non ASN memperoleh skema pembayaran yang berbeda sesuai regulasi.
Selain menjadi bentuk penghargaan atas profesionalisme guru, tunjangan profesi juga diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan sekaligus mendukung mutu pendidikan nasional.
Nominal Tunjangan Profesi Guru ASN
Guru ASN yang telah memenuhi seluruh persyaratan memperoleh Tunjangan Profesi Guru sebesar satu kali gaji pokok. Nominalnya mengikuti golongan serta masa kerja masing masing.
Artinya, semakin tinggi golongan dan masa kerja seorang guru ASN, semakin besar pula nilai tunjangan profesi yang diterima setiap bulan.
Berikut rincian besaran tunjangan profesi guru ASN tahun 2026 berdasarkan golongan.
Golongan I
- Golongan IA menerima tunjangan sebesar Rp1.685.700 sampai Rp2.522.600.
- Golongan IB menerima tunjangan sebesar Rp1.840.800 sampai Rp2.670.700.
- Golongan IC menerima tunjangan sebesar Rp1.918.700 sampai Rp2.783.700.
- Golongan ID menerima tunjangan sebesar Rp1.999.900 sampai Rp2.901.400.
Golongan II
- Golongan IIA menerima tunjangan sebesar Rp2.184.000 sampai Rp3.643.400.
- Golongan IIB menerima tunjangan sebesar Rp2.385.000 sampai Rp3.797.500.
- Golongan IIC menerima tunjangan sebesar Rp2.485.900 sampai Rp3.958.200.
- Golongan IID menerima tunjangan sebesar Rp2.591.100 sampai Rp4.125.600.
Golongan III
- Golongan IIIA menerima tunjangan sebesar Rp2.785.700 sampai Rp4.575.200.
- Golongan IIIB menerima tunjangan sebesar Rp2.903.600 sampai Rp4.768.800.
- Golongan IIIC menerima tunjangan sebesar Rp3.026.400 sampai Rp4.970.500.
- Golongan IIID menerima tunjangan sebesar Rp3.154.400 sampai Rp5.180.700.
Golongan IV
- Golongan IVA menerima tunjangan sebesar Rp3.287.800 sampai Rp5.399.900.
- Golongan IVB menerima tunjangan sebesar Rp3.426.900 sampai Rp5.628.300.
- Golongan IVC menerima tunjangan sebesar Rp3.571.900 sampai Rp5.866.400.
- Golongan IVD menerima tunjangan sebesar Rp3.723.000 sampai Rp6.114.500.
- Golongan IVE menerima tunjangan sebesar Rp3.880.400 sampai Rp6.373.200.
Nominal Tunjangan Profesi Guru Non ASN
Guru Non ASN yang telah memenuhi persyaratan juga berhak menerima Tunjangan Profesi Guru. Besaran yang diterima bergantung pada kepemilikan SK inpassing atau penyetaraan.
Bagi guru Non ASN yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan, besaran TPG diberikan setara gaji pokok Pegawai Negeri Sipil sesuai nominal yang tercantum dalam surat keputusan tersebut.
Sementara itu, guru Non ASN yang belum memiliki SK inpassing atau penyetaraan memperoleh Tunjangan Profesi Guru sebesar Rp2.000.000 setiap bulan. Nominal tersebut diberikan setelah guru dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan penerima.
Kemendikdasmen juga menerapkan sistem penyaluran bulanan bagi guru Non ASN sehingga pembayaran dilakukan lebih rutin dibanding mekanisme sebelumnya yang menggunakan pola triwulanan.
Perbedaan Besaran Tunjangan Profesi Guru ASN dan Non ASN
Perbedaan utama terletak pada dasar perhitungan tunjangan. Guru ASN memperoleh TPG sebesar satu kali gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja yang dimiliki.
Sebaliknya, guru Non ASN menggunakan dua skema pembayaran. Guru yang telah memiliki SK inpassing menerima tunjangan setara gaji pokok PNS, sedangkan yang belum memiliki SK inpassing memperoleh Rp2 juta setiap bulan.
Meski menggunakan mekanisme yang berbeda, kedua kebijakan tersebut bertujuan memberikan penghargaan kepada guru yang telah memenuhi standar profesional sebagai tenaga pendidik.
Syarat Penerima Tunjangan Profesi Guru
Pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan bagi guru yang akan menerima Tunjangan Profesi Guru atau TPG. Ketentuan tersebut bertujuan memastikan bantuan diberikan kepada guru yang benar benar memenuhi kriteria.
Bagi guru ASN, syarat penerimaan TPG mengacu pada ketentuan kepegawaian serta regulasi yang berlaku. Sementara itu, guru Non ASN mengikuti persyaratan yang diatur dalam Petunjuk Teknis Penyaluran TPG Tahun Anggaran 2026.
Guru Non ASN harus memenuhi seluruh persyaratan administrasi sebelum ditetapkan sebagai penerima tunjangan. Seluruh data akan diverifikasi melalui sistem Kemendikdasmen.
Berikut syarat penerima TPG bagi guru Non ASN.
- Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang diterbitkan sesuai ketentuan sebagai bukti telah memenuhi standar profesional guru.
- Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan atau Dapodik sehingga seluruh data kepegawaian dapat diverifikasi oleh pemerintah.
- Memiliki Nomor Registrasi Guru atau NRG yang diterbitkan oleh kementerian sebagai identitas resmi guru profesional.
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau NUPTK yang masih berlaku sesuai ketentuan administrasi.
- Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara karena TPG Non ASN hanya diperuntukkan bagi guru di luar status ASN.
- Aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran, guru kelas, guru BK, maupun guru TIK pada satuan pendidikan yang sesuai dengan sertifikat pendidik.
- Memenuhi beban kerja guru sesuai ketentuan, kecuali pada kondisi tertentu seperti mengikuti program peningkatan kompetensi atau bertugas di daerah khusus.
- Tidak menjadi pegawai tetap pada lembaga atau satuan pendidikan lain agar tidak terjadi tumpang tindih penerimaan tunjangan.
Guru juga disarankan rutin memeriksa data pada Dapodik dan Info GTK. Informasi yang belum diperbarui dapat memengaruhi proses verifikasi hingga menyebabkan keterlambatan pencairan.
Guru yang Tidak Berhak Menerima TPG Non ASN
Petunjuk teknis juga menjelaskan bahwa terdapat beberapa kategori guru yang tidak termasuk penerima TPG Non ASN meskipun berstatus sebagai guru.
Berikut kelompok guru yang tidak berhak menerima TPG Non ASN.
- Guru pendidikan agama yang pembayaran tunjangan profesinya menjadi kewenangan Kementerian Agama.
- Guru yang bertugas pada Satuan Pendidikan Kerja Sama atau SPK karena tidak termasuk sasaran penyaluran TPG Non ASN Kemendikdasmen.
Ketentuan tersebut diterapkan agar tidak terjadi tumpang tindih penyaluran anggaran serta memastikan bantuan diterima sesuai kewenangan masing masing instansi.
Mekanisme Penyaluran Tunjangan Profesi Guru 2026
Kemendikdasmen menerapkan penyaluran TPG Non ASN setiap bulan. Kebijakan ini menggantikan mekanisme sebelumnya yang menggunakan pola pencairan setiap tiga bulan.
Penyaluran dilakukan melalui beberapa tahapan yang saling berkaitan. Seluruh proses dimulai dari pembaruan data guru hingga dana masuk ke rekening penerima.
Berikut tahapan penyaluran TPG Non ASN tahun 2026.
- Guru wajib melakukan input atau pembaruan data pada Dapodik paling lambat tanggal 10 setiap bulan dengan memastikan seluruh informasi telah sesuai.
- Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru melakukan sinkronisasi serta verifikasi data sebelum menetapkan calon penerima tunjangan.
- Puslapdik menerbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi atau SKTP setelah seluruh data dinyatakan valid sesuai hasil verifikasi.
- Dana TPG disalurkan ke rekening guru melalui bank penyalur setelah seluruh tahapan administrasi selesai diproses.
Validitas data menjadi faktor penting dalam proses pencairan. Oleh sebab itu, guru perlu memastikan identitas, status kepegawaian, beban mengajar, serta data rekening selalu diperbarui sesuai kondisi terbaru.
Kementerian Agama Sebut Tunjangan Profesi Guru Meningkat
Peningkatan kesejahteraan guru tidak hanya menjadi perhatian Kemendikdasmen. Kementerian Agama juga menegaskan komitmennya melalui berbagai kebijakan di lingkungan pendidikan keagamaan.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa kenaikan tunjangan profesi guru di bawah naungan Kementerian Agama mencapai 700 persen. Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas pada Agustus 2026.
Menurut Menag, peningkatan kesejahteraan guru menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menyiapkan sumber daya manusia yang berkualitas menuju Indonesia Emas 2045.
Selain menaikkan tunjangan profesi, pemerintah juga terus memperluas akses pendidikan melalui berbagai program bantuan bagi peserta didik dan mahasiswa di lingkungan Kementerian Agama.
Sebanyak 5,1 juta siswa telah menerima manfaat Program Indonesia Pintar atau PIP. Sementara itu, hampir 290 ribu mahasiswa perguruan tinggi keagamaan memperoleh bantuan melalui KIP Kuliah.
Pemerintah juga memperkuat kualitas pendidikan keagamaan melalui revitalisasi ratusan madrasah, pembangunan sekolah baru, hingga pengembangan perguruan tinggi keagamaan negeri.
Transformasi pembelajaran turut dilakukan melalui digitalisasi pendidikan. Ribuan papan interaktif digital telah disalurkan ke madrasah untuk mendukung proses belajar mengajar yang lebih efektif.








