Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada 2024 secara resmi dibuka pada 17 September 2024. Adapun pengumuman pendaftaran dimulai dari tanggal 17 - 28 September, dan penerimaan pendaftaran berlangsung sampai tanggal 28 September 2024. Anggota KPPS yang nantinya akan bertugas di TPS sebanyak 7 orang petugas. Oleh karena itu, Panitia Pemungutan Suara Desa Ngaringan membutuhkan 35 KPPS untuk memenuhi 5 TPS.
Adapun persyaratan pendaftar yaitu:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia minimal 17 Tahun dan maksimal 55 Tahun
- Setia Kepada Pancasila sebagai Dasar Negara UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan cita - cita proklamasi 17 Agustus 1945
- Berintegritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
- tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari petugas partai politik yang bersangkutan.
- berdomisili dalam wilayah kerja KPPS
- mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
- berpendidikan paling rendah SMA/Sederajat
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diacam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Selain itu, ada beberapa persyaratan dokumen yang perlu disiapkan yaitu:
- Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS
- Daftar riwayat hidup
- Fotokopi KTP elektronik
- Fotokopi Ijazah SMA/Sederajat atau ijazah terahir
- Pas Foto berwana ukuran 4x6
- Surat Pernyataan
- Surat Keterangan Parpol dan surat keterangan jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik.
Informasi lain mengenai pendaftaran petugas KPPS bisa mendatangi kantor Sekretariat PPS Desa Ngaringan